SBY Tak Setuju Jabatannya Diperpanjang
Kamis, 19 Agustus 2010 – 02:34 WIB
SBY mengatakan, kekuasaan yang besar memang akan cenderung korup. Sehingga, dalam amandemen pertama hingga keempat UUD 1945, yang dilakukan adalah melucuti kewenangan presiden. Perampingan kewenangan presiden ini, kata SBY, berimplikasi positif pada check and balances antarlembaga negara.
Baca Juga:
Presiden mengatakan, politik harus disandari dengan etika. Meski memungkinkan, tidak bisa seseorang mengubah UUD ataupun ketentuan di bawahnya untuk kepentingan pribadi. "Janganlah dalam politik itu kita bersiasat, meskipun setiap orang punya pemikiran, tapi jangan bersiasat," kata SBY.
Selain pembatasan masa jabatan, etika politik juga menyangkut hal yang lain. SBY mencontihkan, meskipun dipilih dengan demokratis, tidak pantas seorang pemimpin memberi saluran kepada isteri atau anak untuk menggantikan. "Politik itu juga mengenal nilai, mengenal etika. Marilah kita dengan arif dengan bijak, menimbang-nimbang mana yang patut dan mana yang tidak patut," katanya.
SBY menegaskan, dirinya akan memberikan kesempatan kepada pemimpin-pemimpin baru, saat masa jabatannya berakhir 20 Oktober 2014 mendatang. SBY mengatakan, banyak pemimpin yang akan muncul. "Saya tidak percaya kalau belum ada, hampir pasti ada. Dulu juga begitu belum ada, belum ada, belum ada. Terlena, tergoda kita semuanya. Pasti ada putra putri bangsa yang siap melanjutkan estafet kepemimpinan, apakah presiden, apakah gubernur, apakah bupati dan walikota," katanya.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan menolak usulan penghilangan pembatasan masa jabatan presiden. Pembatasan jabatan maksimal
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug