SE Terbaru MenPAN-RB Terkait PPKM Darurat: Seluruh PNS, CPNS, dan PPPK Wajib Baca!
Jumat, 23 Juli 2021 – 21:20 WIB
"Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi," terang Menteri Tjahjo.
PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Wadah dan pengaduan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media komunikasi online atau daring.
“Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup surat tersebut. SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.(esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
MenPAN-RB mengeluarkan SE terbaru terkait PPKM Darurat yang harus dipatuhi CPNS, PNS, dan PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta