Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!

Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!
Petinggi ACT telah ditetapkan tersangka atas kasus penyelewengan dana sebanyak Rp 34 miliar. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut total dana yang diselewengkan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 34 miliar.

Helfi menyebut dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola ACT untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial sebanyak Rp 138 miliar.

Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

“Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 M dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Helfi menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

"Totalnya mencapai Rp 34.573.069.200," ujar perwira menengah Polri itu.

Bareskrim Polri mengungkap dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang diselewengkan ACT, totalnya mencapai Rp 34 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News