Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!
Senin, 25 Juli 2022 – 21:14 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610.
Ahyudin merupakan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka, yakni Hariyana Hermain dan Novardi Iman Akbari. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri mengungkap dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang diselewengkan ACT, totalnya mencapai Rp 34 miliar.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA