Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!

Sebegini Dana Bantuan Korban Lion Air yang Diselewengkan ACT, Fantastis!
Petinggi ACT telah ditetapkan tersangka atas kasus penyelewengan dana sebanyak Rp 34 miliar. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610.

Ahyudin merupakan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT.

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka, yakni Hariyana Hermain dan Novardi Iman Akbari. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Bareskrim Polri mengungkap dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang diselewengkan ACT, totalnya mencapai Rp 34 miliar.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News