Sebegini Upah Lukman dan Zainal Setiap Kirim 2 Kilogram Sabu-Sabu

jpnn.com, SURABAYA - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Sokobanah, Sampang, Madura diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kedua pelaku ialah Lukman Hakim (30) dari Karang Kokap, Jenggawah, Jember dan Zainal (28) asal Sokobanah, Sampang, Madura.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menyebut kedua pelaku menerima paket tersebut dikirimkan melalui pelabuhan.
"Sabu-sabu tersebut akan disebarkan ke wilayah Jember dan Sokobanah, Sampang, Madura," kata Samsul, Selasa (19/10).
Pengakuan kedua pelaku setiap mengirimkan dua kilogram sabu-sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari.
"Pengakuannya sudah dua kali melakukan pengiriman, tetapi kami akan dalami lagi," ujar dia.
Sementara itu, dari hasil pengembangan, muncul satu nama berinisial SY diduga sebagai penyuplai sabu-sabu dari Malaysia yang kini ditetapkan sebagai DPO.
"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap SY selaku pemilik paketan berisi sabu-sabu tersebut," tandas Samsul. (mcr12/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Lukman dan Zainal kurir dua kilogram sabu-sabu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat