Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Oknum Dosen USU Ditangkap

Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Oknum Dosen USU Ditangkap
Himma (dua dari kanan) dihadirkan saat paparan kasus ujaran kebencian terkait bom Surabaya di Mapolda Sumut, Minggu (20/5/2018). Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Himma Dewiana Lubis, dosen Ilmu Perpustakaan USU resmi ditahan Polda Sumut terkait kasus ujaran kebencian soal aksi teror bom di Surabaya, Jatim.

Himma diciduk dari rumahnya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5).

Saat dihadirkan di Mapolda Sumut dalam pemaparan kasusnya, Minggu (20/5) sore, Himma mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatannya.

Dia menyatakan tidak menyangka jika kedua postingan-nya justru membuat dirinya tersangkut masalah hukum.

“Saya sangat menyesal sekali. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa kepada siapapun jangan asal membagikan status orang lain. Saya sangat menyesali,” ujarnya sedih.

Himma sendiri, usai diwawancarai langsung pingsan, sehingga harus mendapatkan pertolongan. Diduga kuat dia mengalami shock akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya saat ini.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Himma ditangkap karena dua postingan di akunnya di facebook memuat ujaran kebencian.

Pada satu postingannya pascaserangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di Surabaya, Himma memposting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.

Himma Dewiana Lubis, dosen Ilmu Perpustakaan USU resmi ditahan Polda Sumut terkait kasus ujaran kebencian soal aksi teror bom di Surabaya, Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News