Sejoli Pemilik Ribuan Ekstasi Umbar Kemesraan Menjelang Sidang

Sejoli Pemilik Ribuan Ekstasi Umbar Kemesraan Menjelang Sidang
Terdakwa Dexsa dan Aini saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Jumat (8/2). Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com

“Kedua terdakwa telah melakukan percobaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika memiliki sabu-sabu seberat 0,22 gram, dan 1.181 butir ekstasi dengan total berat 354,30 gram,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Pada sidang dakwaan, sejoli ini didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jounto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Di samping itu, Dewa Narapati juga menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama dipidana paling lama 20 tahun penjara.

Diuraikan jaksa penuntut, hingga keduanya jadi pesakitan itu, bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00, Dexsa di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

BACA JUGA: Tips dari Leimena agar Generasi Muda Terhindar Kasus Narkoba

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari pria yang bekerja sebagai sopir online, ini ditemukan satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu di saku celana yang dikenakan Dexsa.

Kepada polisi, Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari.

“Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di Kamar Nomor 8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat,” imbuh jaksa Kejari Denpasar ini.

Sejoli yang sedang dimabuk asmara itu diam-diam jadi pengedar. Parahnya, sepasang kekasih ini nekat mengedarkan ribuan ekstasi dan sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News