Sejumlah Pasal di PMK Nomor 8 terkait Gaji PPPK Jalur Honorer K2
Ayat (3) Jumlah formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ayat (4) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2019, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 14 (empat belas) bulan termasuk gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya.
Ayat (5) Formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan N egara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Tahun Anggaran 2020, besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dihitung sebanyak 6 (enam) bulan.
Pasal 22 Ayat (1) Pemerintah Daerah provinsi/kabupatenjkota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsijkabupatenjkota belum menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernurjbupatijwali kota menganggarkan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sam/esy/jpnn)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 8/PMK.07/2020 antara lain mengatur soal dana untuk gaji PPPK jalur honorer K2.
Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta