Sejumlah Pemda Serahkan SK PPPK Juli 2022, Kepala BKN Ungkap Fakta Mengejutkan

Mengenai perbedaan jadwal penyerahan SK PPPK tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing pemda.
Sebagian besar pemda mengalami kesulitan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK.
Itu sebabnya, kata Bima, pemda meminta waktu untuk pengusulan NIP PPPK. Ada juga daerah yang mengontrak PPPK tidak langsung 5 tahun.
"Yang mengontrak PPPK hanya setahun, ya karena daerah enggak punya duit," ujarnya.
BKN, lanjutnya, sudah mengeluarkan surat agar pemda segera mengusulkan penetapan NIP PPPK.
Namun, sejumlah daerah karena keterbatasan anggaran belum bisa mengajukan secepatnya.
Dalam kondisi tersebut, Bima menegaskan, BKN tidak bisa memaksa pemda.
Yang pasti prosedurnya ialah ketika usulan penetapan NIP PPPK diajukan ke BKN, kemudian diproses dan akhirnya diterbitkan, ada kewajiban Pemda yang harus dilakukan. Pemda dalam 30 hari sudah menerbitkan SK PPPK.
Berita P3K Terbaru: Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkap penyebab sejumlah daerah menyerahkan SK PPPK yang tidak sesuai harapan guru honorer.
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah