Sekjen HMI Dilepaskan, Ini Alasan Polisi

Sekjen HMI Dilepaskan, Ini Alasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya melepaskan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ami Jaya yang disangka melawan polisi saat unjuk rasa Aksi Bela Islam II pada Jumat (4/11). Polisi melepaskan Ami pada Selasa (8/11) malam pukul 23.00.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, atas dasar subjektivitas penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya maka Ami tidak ditahan. Selain itu, Ami juga dalam penguasaan polisi kurang dari 24 jam sejak ditangkap.

Karenanya, polisi memang tak menahan Ami. "Kalau ditangguhkan itu ditahan baru dikeluarkan. Kalau ditanya alasannya tidak ditahan itu subjektif penyidik," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Mengenai subjektivitas penyidik dalam membebaskan tersangka, Awi mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Penahanan bisa didasarkan pada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, ataupun menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Ami tidak ditahan karena ada jaminan dari pengacaranya. Ami sebagai Sekjen HMI juga punya tanggung jawab pada tugasnya.

"Apalagi ada pengacaranya yang menjamin. Jaminan itu lah yang membuat penyidik yakin. Yang bersangkutan sebagai Sekjen HMI juga punya tanggung jawab di sana (PB HMI). Dia juga masih tetap berstatus tersangka," katanya.(Mg4/jpnn)


JAKARTA - Polda Metro Jaya melepaskan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ami Jaya yang disangka melawan polisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News