Sekuriti Otaki Sindikat Curanmor

Sekuriti Otaki Sindikat Curanmor
Sekuriti Otaki Sindikat Curanmor
Setelah berhasil menggasak sepeda motor curian itu, Ardiansyah dan Tu lantas menyerahkan ke Bayu dan Andi untuk dijual kepada pembeli dengan harga murah.  "Nah kebetulan Fransiskus ini beli dari Bayu dan Andi sehingga dia juga kena pasal 480 KUHP," kata Turnip.

Terbongkarnya jaringan curanmor ini bermula dari penangkapan terhadap Fransiskus. Saat itu Fransiskus sedang menggunakan sepeda motor curian yang dibeli Dari Andi dan Bayu di perumahan Puskopkar. "Setelah kami kembangkan Fransiskus menyanyi dan tertangkaplah ketiga pelaku ini," ujar Turnip.

Ardiansyah, Bayu, dan Andi, sambung Turnip akan dikenaui pasal 363 KUHP sedangkan Fransiskus dikenai pasal 363 KUHP juncto 480 KUHP. Kapolsek juga menghimbau kepada warga pada umumnya agar jangan pernah lengah dengan kendaraan saat diparkir.

"Saya tegaskan ulang-ulang, tolong perhatikan kunci ganda, kalau perlu kasih grendel di bagian roda. Jengan percaya sepenuhnya kepada penjaga atau securiti," imbua Turnip. (eja/jpnn)

BATAM - Ardiansyah, 35, Bayu, 25, dan Andi, 30, tiga pencuri motor di wilayah Batuaji dan sekitarnya dibekuk Polsek Batuaji, Senin (23/1). Bersama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News