Selain Setubuhi Tiga Anak Perempuan, Buronan FBI Juga Rekam Aksi Bejatnya
Selasa, 16 Juni 2020 – 20:18 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut Wakil Jaksa Agung Arminsyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jagorawi. ilustrasi Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Diketahui, atas perbuatannya kini Russ harus ditahan dan dia dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (cuy/jpnn)
Dari pengakuan ketiga korban, saat melakukan hubungan intim, pelaku Russ juga merekam hal tersebut memakai telepon genggamnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini