Selamat, Setjen DPR RI Raih Penghargaan BKN Award 2022

Selamat, Setjen DPR RI Raih Penghargaan BKN Award 2022
Setjen DPR RI meraih peringkat tiga penghargaan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Award 2022 dengan Kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meraih peringkat tiga penghargaan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Award 2022 dengan Kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian, pada Non Kementerian Tipe Besar. 

Penghargaan diumumkan dalam forum evaluasi pengelolaan manajemen kepegawaian se-Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2022 yang diselenggarakan secara hybrid, dari Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/7).

Mengutip keterangan pers dari BKN, penghargaan diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai  berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing.

Mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN. 

Untuk kategori Instansi Pemerintah yang dinilai meliputi Instansi Pusat, yakni terdiri dari Kementerian dan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK) dan Instansi Daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Pemerintah Kota.

Penilaian BKN Award 2022 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: Pertama, kategori utama berupa Implementasi Manajemen ASN Terbaik. 

Kedua, kategori elemen implementasi manajemen ASN dan pemanfaatan sistem informasi yang mencakup Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian; Penilaian Kompetensi; Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja; Penerapan Pemanfaatan Data–Sistem Informasi dan CAT. 

Ketiga, kategori special mention yakni Pilot Project SIASN; dan Komitmen Peningkatan Pelayanan Kepegawaian BKN.

Setjen DPR RI meraih peringkat tiga penghargaan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Award 2022 dengan Kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News