Selamat, Sumedang Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit dari KASN
jpnn.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mendapat kado indah di awal tahun 2021.
Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan piagam penghargaan kepada Pemkab Sumedang atas keberhasilan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN Tahun 2020 dengan predikat 'Baik'.
Piagam penghargaan diserahkan Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Sekretaris Daerah Sumedang Herman Suryatman, di Birawa Asembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta (28/1/2021).
Acara bertajuk Anugerah Meritrokrasi tersebut dihadiri juga secara virtual oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
“Alhamdulillah Kabupaten Sumedang mendapatkan Anugerah Meritokrasi Tahun 2020 dari Komisi Aparatur Sipil Negara dengan meraih Indeks Sistem Merit 301,5,” ujar Sekda Herman Suryatman, setelah menerima piagam penghargaan.
Dengan hasil tersebut, lanjut Sekda, Kabupaten Sumedang menempati peringkat keempat tingkat nasional untuk kategori kabupaten/kota, dan urutan pertama kategori kabupaten.
“Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, RAS, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Penghargaan Meritrokrasi ini jadi kado indah buat Kabupaten Sumedang di awal tahun 2021.
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya