Selebgram Zainnatu Sundus dan Teman Prianya Ditangkap di Vila, Kasusnya, Alamak

Selebgram Zainnatu Sundus dan Teman Prianya Ditangkap di Vila, Kasusnya, Alamak
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polresta Denpasar, Bali, Senin (31/01/2022). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2022)

Saat penggeledahan di vila tempat mereka menginap, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip paket sabu-sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu-sabu berat bersih 0,04 gram.

Lalu, satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu gawai.
 
Atas perbuatannya, selebgram Zainnatu Sundus dan Rio dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Irjen Setyo Budiyanto Pastikan Pasukan Brimob Siap Dikerahkan, Jumlahnya Dirahasiakan

Dengan pasal itu, keduanya terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. (ant/fat/jpnn)

Selebgram Zainnatu Sundus dan teman prianya bernama Rio Emilio ditangkap polisi di sebuah vila di Bali. Kasusnya memalukan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News