Selebgram Zainnatu Sundus dan Teman Prianya Ditangkap di Vila, Kasusnya, Alamak
Selasa, 01 Februari 2022 – 10:02 WIB
Saat penggeledahan di vila tempat mereka menginap, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip paket sabu-sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu-sabu berat bersih 0,04 gram.
Baca Juga:
Lalu, satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu gawai.
Atas perbuatannya, selebgram Zainnatu Sundus dan Rio dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Irjen Setyo Budiyanto Pastikan Pasukan Brimob Siap Dikerahkan, Jumlahnya Dirahasiakan
Dengan pasal itu, keduanya terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. (ant/fat/jpnn)
Selebgram Zainnatu Sundus dan teman prianya bernama Rio Emilio ditangkap polisi di sebuah vila di Bali. Kasusnya memalukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah