Seleksi PPPK 2022, Guru Swasta: Kondisi Kami Tidak Aman

Seleksi PPPK 2022, Guru Swasta: Kondisi Kami Tidak Aman
Tenaga guru PPPK saat persiapan menerima surat keputusan atau SK guna menjalankan tugas, Senin (15/8). Foto: Antara/ HO- Humas Pemkab Maybrat

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) menyampaikan permintaan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Para guru swasta itu mendesak pemerintah agar mempertimbangkan masa kerja mereka dalam seleksi PPPK 2022.

“Masa kerja kami sebagai guru swasta perlu dipertimbangkan, karena berdasarkan Permenpan RB terbaru itu masa kerja kami tidak dipertimbangkan dan kami harus mendaftar sebagai pelamar umum,” ujar Wakil Ketua FGBPGDBT Kusnadi, di Jakarta, Senin (19/9).

Kusnadi mengatakan, nasib guru swasta dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Baru Perekrutan ASN PPPK Guru, berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri.

Di mana masa kerja guru honorer di sekolah negeri turut dipertimbangkan dengan ketentuan minimal mengajar selama tiga tahun.

Padahal, lanjut dia, pada seleksi PPPK tahap satu dan tahap dua 2021 tidak ada ketentuan masa kerja guru swasta tidak masuk dalam pertimbangan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengkaji kembali kebijakan tersebut yang tertuang di dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

“Hari ini kami menyampaikan pada PGRI terkait persoalan yang dihadapi para guru swasta ini,” kata Kusnadi.

Berita P3K terbaru: Guru swasta merasa kondisinya tidak aman dalam seleksi PPPK 2022. Mereka meminta masa kerja juga menjadi bahan pertimbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News