Sembunyi di Bandung, Staf Atut Dijemput Paksa

jpnn.com - JAKARTA - Perempuan yang dibawa masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.48 WIB, ternyata hasil upaya penjemput paksa. Perempuan itu diketahui bernama Siti Halimah, yang tak lain staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah), melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (7/2).
Halimah dijemput paksa karena tak mengindahkan panggilan KPK. Bahkan, Halimah disebut-sebut berupaya menyembunyikan diri.
Akhirnya, penyidik KPK pun menjemput Halimah dari sebuah hotel di Bandung sekitar pukul 07.00 WIB. "Penyidik memanggil Siti Halimah dengan surat membawa (jemput paksa)," ujar Johan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka beberapa kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Terakhir Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (gil/jpnn)
JAKARTA - Perempuan yang dibawa masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.48 WIB, ternyata hasil upaya penjemput paksa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK