Sembunyi di Bandung, Staf Atut Dijemput Paksa
jpnn.com - JAKARTA - Perempuan yang dibawa masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.48 WIB, ternyata hasil upaya penjemput paksa. Perempuan itu diketahui bernama Siti Halimah, yang tak lain staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah), melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (7/2).
Halimah dijemput paksa karena tak mengindahkan panggilan KPK. Bahkan, Halimah disebut-sebut berupaya menyembunyikan diri.
Akhirnya, penyidik KPK pun menjemput Halimah dari sebuah hotel di Bandung sekitar pukul 07.00 WIB. "Penyidik memanggil Siti Halimah dengan surat membawa (jemput paksa)," ujar Johan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka beberapa kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Terakhir Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (gil/jpnn)
JAKARTA - Perempuan yang dibawa masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.48 WIB, ternyata hasil upaya penjemput paksa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI