Sementara, Impor Udang Dilarang

Antisipasi Penyebaran Virus Berbahaya

Sementara, Impor Udang Dilarang
Sementara, Impor Udang Dilarang

Di antaranya, Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno-Hatta di Makassar, bandara Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. 

"Jika masih ditemukannya jenis udang yang dilarang tersebut masuk atau tiba di pelabuhan Indonesia, wajib di re-ekspor ke negara asal atau dimusnahkan. Selain itu, biaya re-ekspor atau pemusnahan juga akan menjadi tanggung jawab atau beban importir,” tegas Mendag yang menambahkan, peraturan bersama ini akan berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang untuk  enam bulan berikutnya.

Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Hewan Dunia/Office Internasional des Epizooties (OIE), terdapat 7 (tujuh) penyakit virus pada udang yang dikatagorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan harus diwaspadai dalam sistem perdagangan. Ketujuh penyakit tersebut adalah Taura Syndrom Virus (TSV), White Spot Syndrom Virus (WSSV), Yellow Head Disease (YHD), Tetrahedral Baculovirosis (Baculovirus Penaei), Spherical Baculovirosis (Penaeus Monodon-type Baculovirus), Infectious Hypodermal and Hematopoietic Necrosis Virus (IHHNV) dan Infectious Myo Necrosis Virus (IMNV).

Semua virus ini telah terjangkit di Cina, India, Thailand dan Vietnam. Bahkan WSSV yang berasal dari Cina, merupakan salah satu penyakit udang yang berbahaya dan sampai sekarang masih terus menimbulkan masalah pada sentra-sentra budidaya udang di seluruh dunia.(cha/jpnn)

JAKARTA- Departemen Perdagangan RI (Depdag) bersama Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News