Sementara, RE Nainggolan Plt Sekda
Jumat, 26 November 2010 – 05:19 WIB

Sementara, RE Nainggolan Plt Sekda
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, hingga kemarin Tim Penilai Akhir (TPA) belum melakukan sidang untuk membahas usulan perpanjangan masa tugas RE Nainggolan sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Sumut (Sekdaprovsu). Sebelumnya Gamawan menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan usul perpanjangan masa jabatan RE Nainggolan sebagai sekda Sumut. Pertimbangannya, saat ini Syamsul sedang menjalani masa tahanan kasus dugaan korupsi APBD Langkat. Karenannya, kursi sekda sebagai jabatan karir tertinggi di daerah, harus diisi orang yang mumpuni.
Sambil menunggu keputusan TPA, Gubernur Sumut Syamsul Arifin bisa memperpajang masa jabatan RE Nainggolan, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) gubernur. "Gubernur bisa mem-Plt-kan Sekda Sumut," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Kamis (25/11).
Baca Juga:
Dijelaskan Gamawan, cara ini perlu dilakukan agar roda pemerintahan di Sumut tetap berjalan lancar. "Pemerintahan tak boleh berhenti," ujar mantan gubernur Sumbar itu. Mengenai proses di TPA sendiri, lanjutnya, hingga kemarin masih berproses. Hanya saja, belum ada sidang TPA untuk membahas hal ini. Gamawan malah menjelaskan, masalah pengisian jabatan sekda sebenarnya bisa diurus sendiri di tingkat Pemprov. "Itu cukup kebijakan lokal saja," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, hingga kemarin Tim Penilai Akhir (TPA) belum melakukan sidang untuk membahas usulan perpanjangan masa
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil