Sementara, RE Nainggolan Plt Sekda

Sementara, RE Nainggolan Plt Sekda
Sementara, RE Nainggolan Plt Sekda
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, hingga kemarin Tim Penilai Akhir (TPA) belum melakukan sidang untuk membahas usulan perpanjangan masa tugas RE Nainggolan sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Sumut (Sekdaprovsu).

Sambil menunggu keputusan TPA, Gubernur Sumut Syamsul Arifin bisa memperpajang masa jabatan RE Nainggolan, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) gubernur. "Gubernur bisa mem-Plt-kan Sekda Sumut," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Kamis (25/11).

Dijelaskan Gamawan, cara ini perlu dilakukan agar roda pemerintahan di Sumut tetap berjalan lancar. "Pemerintahan tak boleh berhenti," ujar mantan gubernur Sumbar itu. Mengenai proses di TPA sendiri, lanjutnya, hingga kemarin masih berproses. Hanya saja, belum ada sidang TPA untuk membahas hal ini. Gamawan malah menjelaskan, masalah pengisian jabatan sekda sebenarnya bisa diurus sendiri di tingkat Pemprov. "Itu cukup kebijakan lokal saja," terangnya.

Sebelumnya Gamawan menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan usul perpanjangan masa jabatan RE Nainggolan sebagai sekda Sumut. Pertimbangannya, saat ini Syamsul sedang menjalani masa tahanan kasus dugaan korupsi APBD Langkat. Karenannya, kursi sekda sebagai jabatan karir tertinggi di daerah, harus diisi orang yang mumpuni.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, hingga kemarin Tim Penilai Akhir (TPA) belum melakukan sidang untuk membahas usulan perpanjangan masa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News