Semua Tenaga Kerja asal Tiongkok Sudah Sesuai Aturan

Semua Tenaga Kerja asal Tiongkok Sudah Sesuai Aturan
Ilustrasi. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

“Hasilnya izin tinggalnya telah sesuai ketentuan, sedangkan mengenai izin kerja merupakan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja,” imbuhnya.

Dia mengatakan, mayoritas TKA di Kalsel memang berasal dari Tiongkok.

Sedangkan pekerja asal Korea hanya mencapai tiga persen.

Dua perusahaan yang mempekerjakan karyawan asal Tiongkok adalah PT Conch dan PT Merge.

Pihak imigrasi Kalsel memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

Pada 2015, imigrasi Kalsel telah mendeportasi 129 WNA melalui dua kantor imigrasi.

Sedangkan tahun ini ada tiga WNA yang dideportasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (tas/ram/ema)


JPNN.com - Anggota DPR RI Komisi III Habib Aboe Bakar berkunjung ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News