Sengketa Empat Pilkada Lampung Masuk MK

Sengketa Empat Pilkada Lampung Masuk MK
Sengketa Empat Pilkada Lampung Masuk MK
“Gugatan yang kami ajukan bersifat umum saja. Seperti persoalan hasil perolehan suara,” kata Syahirul Alamsyah, salah satu kuasa pemohon yang

hadir di gedung MK. Namun, dirinya tak dapat menjelaskan gugatan bersifat umum tersebut secara lebih rinci.

Menurut keterangan petugas Registrasi Pendaftaran Perkara MK, Agusniwan Etra, seluruh perkara tersebut masih belum mendapatkan nomor register perkara. Alhasil, jadwal persidangan pun belum dapat ditentukan. “Jadwal sidangnya kami masih belum tahu,” kata Etra. (wdi/jpnn)

JAKARTA -- Empat pemilukada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung tercatat siap diproses secara hukum di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Empat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News