Sengketa Empat Pilkada Lampung Masuk MK
Senin, 12 Juli 2010 – 19:36 WIB

Sengketa Empat Pilkada Lampung Masuk MK
“Gugatan yang kami ajukan bersifat umum saja. Seperti persoalan hasil perolehan suara,” kata Syahirul Alamsyah, salah satu kuasa pemohon yang hadir di gedung MK. Namun, dirinya tak dapat menjelaskan gugatan bersifat umum tersebut secara lebih rinci.
Baca Juga:
Menurut keterangan petugas Registrasi Pendaftaran Perkara MK, Agusniwan Etra, seluruh perkara tersebut masih belum mendapatkan nomor register perkara. Alhasil, jadwal persidangan pun belum dapat ditentukan. “Jadwal sidangnya kami masih belum tahu,” kata Etra. (wdi/jpnn)
JAKARTA -- Empat pemilukada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung tercatat siap diproses secara hukum di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR