Sengketa Pilkada Pringsewu dan Tulangbawang Barat Digelar

Sengketa Pilkada Pringsewu dan Tulangbawang Barat Digelar
Sengketa Pilkada Pringsewu dan Tulangbawang Barat Digelar
Terpisah, Kuasa hukum pasangan Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto, Gunawan Raka mengaku telah menerima surat undangan resmi dari MK untuk mengikuti persidangan selaku pihak pemohon. Surat itu diterimanya, Kamis (13/10). “Saya sudah terima suratnya,” kata Gunawan.

Menurut Gunawan, pihaknya siap untuk menghadapi persidangan. Sayangnya kata dia, klienya tidak dapat hadir untuk melihat jalanya persidangan karena ada agenda lain sehingga berhalangan hadir. "Kami sudah sangat siap. Tidak mungkin kami berani maju ke MK kalau tidak ada bukti-bukti. Kita sudah persiapkan alat bukti video, foto, dan laporan Kepolisian,” ujarnya ketika dihubungi wartawan koran ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

Dalam gugatanya, pasangan Sujadi-Handitya Narapati dituding memanfaatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat Birokrasi untuk mendukung mereka dalam Pemilukada termasuk juga adanya politik uang. Bahkan lanjut Gunawan, ada indikasi pemalsuan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilaporkan kepihak Kepolisian.

Pada saat rekapitulasi, ada saksi dari dua pasangan calon tidak menandatangani. “Tapi kenapa ada tanda tangan saksi itu di berita acara. Semua proses pelanggaran yang dilakukan ini mempengaruhi hasil penghitungan suara,” kata dia. “Kami minta MK perintahkan Pilkada ulang dan mendiskualifikasi pasangan terpilih,” ucapnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespon gugatan sengketa Pemilukada Pringsewu dan Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Siang ini, Senin (17/8),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News