Seorang Anggota DKPP Minta Komisioner KPU Dipecat
Saat Pembacaan Putusan Sidang
Jumat, 17 Mei 2013 – 18:17 WIB

Seorang Anggota DKPP Minta Komisioner KPU Dipecat
JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap nasib komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata diambil bukan berdasarkan suara bulat dari lima anggota DKPP yang ada. Salah seorang anggota DKPP berpendapat tiga dari tujuh komisioner KPU terbukti melanggar kode etik. Anggota DKPP tersebut berpendapat ketiga nama yang dimaksud harus dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap. Perlu diketahui, jumlah anggota DKPP terdiri dari tujuh orang. Dimana dua di antaranya berasal dari Bawaslu dan KPU. Karena sidang kali ini digelar berdasarkan pengaduan Bawaslu dan dengan teradu komisioner KPU, maka dalam menanganinya DKPP tidak melibatkan dua anggota tersebut. Hal ini semata-mata demi menjaga keprofesionalan dan independensi DKPP. (gir/jpnn)
"Keputusan yang kita ambil kali ini bukan berdasarkan suara bulat. Salah seorang anggota beda pendapat. Ia menyatakan teradu 1 (Husni Kamil Manik), teradu 2 (Ida Budhiati) dan teradu 3 (Hadar Nafis Gumay) terbukti melanggar kode etik. Sehingga harus diijatuhi sanksi pemberhentian tetap,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta, Jumat (17/5).
Namun demikian pendapat tersebut tidak dapat menjadi keputusan resmi DKPP. Karena empat anggota lainnya berpendapat beda. Mereka menilai komisioner cukup dijatuhi sanksi teguran terlebih dahulu.
Baca Juga:
JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap nasib komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata diambil bukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan
- Dikunjungi Presiden Prabowo, Murid SDN Cimahpar 5: Enggak Masuk Siang Lagi
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur