Seorang Pria di Meulaboh Hantam Teman Istri Pakai Cangkul, Mengenaskan, Begini Ceritanya
Senin, 22 Februari 2021 – 16:41 WIB
Kemudan Zul mendatangi rumah korban dengan membawa sebuah cangkul lalu memukul korban dengan cangkul tersebut.
“Setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka kemudian menghilang diduga melarikan diri,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Tersangka akhirnya ditangkap di Meulaboh dan saat ini ditahan sementara di Mapolsek Kuta Raja Banda Aceh.
Rencananya dibawa ke Pulau Simeulue Aceh, hari ini, Senin (22/2).
BACA JUGA: Penculik Anak di Palembang Ditangkap Polisi, Kakinya Langsung Didor, Nih Tampangnya
"Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan," kata Iptu Muhammad Rizal.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial Zul, 48, pelaku penganiayaan terhadap Cut, teman istrinya ditangkap polisi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (19/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka