Seorang Pria di Meulaboh Hantam Teman Istri Pakai Cangkul, Mengenaskan, Begini Ceritanya
Senin, 22 Februari 2021 – 16:41 WIB

Tersangka Zul, 48, warga Desa Rundeng, Meulaboh, Aceh Barat, saat diamankan polisi di Mapolsek Kutaraja Banda Aceh setelah sebelumnya ditangkap di sebuah warung kopi di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat, Ahad (21/2/2021). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Simeulue Aceh
Kemudan Zul mendatangi rumah korban dengan membawa sebuah cangkul lalu memukul korban dengan cangkul tersebut.
“Setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka kemudian menghilang diduga melarikan diri,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Tersangka akhirnya ditangkap di Meulaboh dan saat ini ditahan sementara di Mapolsek Kuta Raja Banda Aceh.
Rencananya dibawa ke Pulau Simeulue Aceh, hari ini, Senin (22/2).
BACA JUGA: Penculik Anak di Palembang Ditangkap Polisi, Kakinya Langsung Didor, Nih Tampangnya
"Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan," kata Iptu Muhammad Rizal.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial Zul, 48, pelaku penganiayaan terhadap Cut, teman istrinya ditangkap polisi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (19/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI