Sepeda Motor Masih Kredit Dijual, Sudah Berkali-kali, Pria Ini Ditangkap

Sepeda Motor Masih Kredit Dijual, Sudah Berkali-kali, Pria Ini Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo saat jumpa pers terkait penangkapan tersangka penggelapan kendaraan bermotor di kota itu. (ANTARA/Rudi).

jpnn.com, SINGKAWANG - Kepolisian Resor Singkawang mengamankan tersangka penipuan atau penggelapan sepeda motor yang masih terikat perjanjian dengan salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Singkawang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Ajun Komisaris Polisi Tri Prasetiyo mengatakan pengungkapan ini berawal dari pengaduan salah satu lembaga finance yang ada di kota tersebut.

Menurut Tri, setelah dilakukan crosscheck, penyelidikan, serta anailisis barang bukti dari gelar perkara, maka kasus ini diputuskan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Tri menjelaskan kasus ini terjadi pada November 2020.

Menurutnya, LW saat itu mengajukan kredit sepeda motor jenis Yamaha N-Max kepada salah satu finance yang ada di Kota Singkawang.

Namun, lanjut Tri, warga Kota Singkawang ini kemudian menggadaikan atau menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.

"Setelah itu, sepeda motor tersebut digadai dan dijual ke orang lain, sementara untuk tersangka sendiri masih terikat secara fidusia kepada salah satu finance yang ada di Kota Singkawang," kata Tri di Singkawang, Jumat (12/3).

Perbuatan seperti ini diduga tidak satu kali dilakukan tersangka. Polres Singkawang yang melakukan penelusuran menemukan ada empat laporan polisi (LP) lainnya yang berhubungan dengan tersangka terkait dengan modus yang sama dan jarak waktu berdekatan.

Polisi menemukan empat LP yang berhubungan dengan tersangka terkait modus yang sama dalam waktu berdekatan. Tersangka mengakui melakukan perbuatan ini karena faktor ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News