Sepeda Motor Masih Kredit Dijual, Sudah Berkali-kali, Pria Ini Ditangkap
Sabtu, 13 Maret 2021 – 05:01 WIB

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo saat jumpa pers terkait penangkapan tersangka penggelapan kendaraan bermotor di kota itu. (ANTARA/Rudi).
"Sehingga dari total lima kejahatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, empat pengaduan telah kami terbitkan laporan polisi (LP) sedangkan satu pengaduan masih dalam ranah penyelidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, LW akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang," tuturnya. (antara/jpnn)
Polisi menemukan empat LP yang berhubungan dengan tersangka terkait modus yang sama dalam waktu berdekatan. Tersangka mengakui melakukan perbuatan ini karena faktor ekonomi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya