Sepeda Motor Masih Kredit Dijual, Sudah Berkali-kali, Pria Ini Ditangkap
Sabtu, 13 Maret 2021 – 05:01 WIB
"Sehingga dari total lima kejahatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, empat pengaduan telah kami terbitkan laporan polisi (LP) sedangkan satu pengaduan masih dalam ranah penyelidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, LW akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang," tuturnya. (antara/jpnn)
Polisi menemukan empat LP yang berhubungan dengan tersangka terkait modus yang sama dalam waktu berdekatan. Tersangka mengakui melakukan perbuatan ini karena faktor ekonomi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya