Seperti Ini Komentar Komisioner Kompolnas, Anda Setuju?
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai kasus Novel Baswedan merupakan persoalan hukum biasa yang harus diselesaikan dengan baik oleh Polri.
Menurutnya, penangkapan penyidik KPK itu juga merupakan mekanisme hukum yang wajar dan sesuai prosedur. Peristiwa tidak ada hubungan dengan konflik KPK dan Polri.
“Fokus saja, ini bukan hubungan Polri-KPK. Ini adalah soal hukum,” kata Adrianus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/5).
Dia mengatakan, sebagai penegak hukum seharusnya Novel bersikap biasa saja dengan proses hukum yang dijalaninya. Apabila merasa ada kejanggalan dalam kasusnya, Novel berhak mengajukan upaya-upaya yang juga sesuai dengan mekanisme hukum.
“Apakah mungkin Pak Novel buat praperadilan? Kan sudah dimungkinkan MK (Mahkamah Konstitusi). Atau laporan ke Ombudsman, Propam Polri. Jadi saya kira banyak proses untuk eksaminasi mutu penersangkaan Novel,” tuturnya.
Dia mengimbau Novel lebih fokus menjalani proses hukum kasus daripada membentuk opini publik. Kapolri sudah membeberkan alasan menjeput paksa dan menangkap penyidik KPK itu yakni, mangkir dalam dua kali pemeriksaan di Bareskrim.
“Kenapa harus dikaitkan dengan itu (kriminalisasi). Ini hanya tindakan pidana dan tidak ada kaitan dengan lembaganya,” ucapnya. (Putri A/dio)
JAKARTA – Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai kasus Novel Baswedan merupakan persoalan hukum biasa yang harus diselesaikan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah