SesmenPAN-RB: PNS & PPPK Tidak Dilarang Berwiraswasta, asal...
jpnn.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak dilarang untuk berwiraswasta.
Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Rini Widyantini dengan menyambi buka usaha bisa menjadikan PNS dan PPPK yang mandiri secara finansial.
"Kami mendukung ASN baik PNS maupun PPPK yang ingin berwirausaha (berwirsswasta). Dengan tambahan pendapatan, akan menjadikan ASN mandiri secara finansial," terang Rini dilansir dari laman KemenPAN-RB, Senin (30/5).
Walaupun PNS dan PPPK tidak dilarang untuk berwiraswasta, tetapi Rini menegaskan bahwa ASN tetap harus mengingat mauruahnya sebagai abdi negara. Tugas utamanya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Usaha
Menurut Rini, usaha sampingan bisa dilakukan secara kolektif bersama pasangan, keluarga maupun teman.
Mendukung hal itu, Senior Vice President Bank Mandiri Nila Mayta Dwi Rihandjani mengatakan perencanaan keuangan tak cukup dengan menyisihkan pendapatan dengan menabung.
“Selain menabung, pelru juga berinvestasi, termasuk berwirausaha,” imbuhnya.
Menurutnya, ASN kerap bingung saat menghadapi masa pensiun. Aktivitas yang biasanya padat dan gaji penuh yang diterima, ketika memasuki masa pensiun akan berkurang secara drastis. Untuk itu, ASN didorong untuk mulai memikirkan usaha apa yang bisa dilakukan selagi masih aktif bekerja.
SesmenPAN-RB Rini Widyantini mendukung PNS dan PPPK berwiraswasta untuk meningkatkan pendapatan, tetapi ada yang harus diingat.
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
- Bayar Gaji 750 PPPK, Pemkab Sukabumi Menggelontorkan Rp 30 Miliar Per Tahun
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- Kepri Tambah Usulan Formasi PPPK 2024, Semoga Bisa Mengakomodasi Seluruh Honorer