Setelah 35 Tahun, Umat Kristen Malaysia Akhirnya Boleh Gunakan Kata Allah
Rabu, 10 Maret 2021 – 22:02 WIB
Perempuan Melanau itu kemudian mengajukan permohonan uji materi pada 20 Agustus 2008 untuk menuntut pengembalian CD yang disita beserta ganti rugi.
Pengadilan Banding pada 23 Juni 2015 menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk mengembalikan CD tersebut ke Irlandia.
Pengadilan juga memerintahkan agar deklarasi yang diajukan oleh Irlandia tentang penggunaan kata 'Allah' didengarkan kembali. (ant/dil/jpnn)
Selama 35 tahun terakhir, umat Kristen dan nonmuslim lainnya di Malaysia dilarang oleh hukum menggunakan kata Allah
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
- Performa Timnas Malaysia Menurun, Kim Pan Gon Mundur dari Pelatih?
- RichWorks Siap Memandu Ratusan Wirausaha Naik Kelas