Setelah 35 Tahun, Umat Kristen Malaysia Akhirnya Boleh Gunakan Kata Allah

Setelah 35 Tahun, Umat Kristen Malaysia Akhirnya Boleh Gunakan Kata Allah
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Perempuan Melanau itu kemudian mengajukan permohonan uji materi pada 20 Agustus 2008 untuk menuntut pengembalian CD yang disita beserta ganti rugi.

Pengadilan Banding pada 23 Juni 2015 menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk mengembalikan CD tersebut ke Irlandia.

Pengadilan juga memerintahkan agar deklarasi yang diajukan oleh Irlandia tentang penggunaan kata 'Allah' didengarkan kembali. (ant/dil/jpnn)

Selama 35 tahun terakhir, umat Kristen dan nonmuslim lainnya di Malaysia dilarang oleh hukum menggunakan kata Allah


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News