Setelah Dibekuk, Buronan Protes Putusan MA
Kamis, 28 Juni 2012 – 22:42 WIB
"Saya kecewa pengadilan negeri dan MA mengatakan gaji saya harus dikembalikan. Posisi saya kan saat itu selaku karyawan, bukan sebagai direktur. Saya bekerja pada perusahaan. Perusahaan harus membayar gaji saya, ini upah kerja. Kenapa harus dikembalikan pada negara. Kalau perusahaan gunakan uang dari mana, kita karyawan tentu tidak perlu tahu," tuturnya.
Kamis (28/6) malam, Zulbuchari akan mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Zulbuchari tiba di Kejaksaan Agung, Kamis (28/6) malam setelah ditangkap Tim Satuan Tugas Intel Kejaksaan Agung di Kalimantan Tengah, Selasa (26/6) lalu. (flo/jpnn)
JAKARTA--Buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Zulbuchari mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat