Setelah Dibekuk, Buronan Protes Putusan MA

Setelah Dibekuk, Buronan Protes Putusan MA
Zulbuchari di Kejaksaan Agung, Kamis (28/6) malam. Foto : Natalia Laurens/JPNN
Zulbuchari yang merasa dirinya telah dibebaskan oleh putusan Pengadilan Tinggi, mengaku meninggalkan Riau saat itu. Tepatnya pada Juni 2008 lalu. Ia bersama keluarganya kemudian bertolak pindah ke Jakarta.

Di ibukota, ia melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan tersebut kemudian memindahtugaskan Zulbuchari ke Kalimantan Tengah. Ia tak tahu bahwa proses hukumnya masih berjalan dan dirinya menjadi buronan Kejati Riau.

"Saya kan untuk memenuhi tuntutan ekonomi tentu saya cari kerja. Kalau di Riau sangat sulit menerima saya karena sudah ada kasus. Makanya saya ke Jakarta. Tapi kemudian mereka (tim kejaksaan) datang menjemput saya," jelasnya.

Saat ini Zulbuchari mengaku pasrah atas nasibnya saat ini. Ia berharap Kejaksaan menelusuri keberadaan Direktur PT. Rezki Cipta Illahi, Bambang Sunaryo yang diduga terlibat dalam kasus itu. Nama Sunaryo telah hilang hingga saat ini. Ia juga meminta kejaksaan tidak menyita uang gajinya. Menurutnya, gajinya tidak ada hubungan dengan kasus itu.

JAKARTA--Buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Zulbuchari mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya empat tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News