Setelah Dibekuk, Buronan Protes Putusan MA
Kamis, 28 Juni 2012 – 22:42 WIB
Zulbuchari yang merasa dirinya telah dibebaskan oleh putusan Pengadilan Tinggi, mengaku meninggalkan Riau saat itu. Tepatnya pada Juni 2008 lalu. Ia bersama keluarganya kemudian bertolak pindah ke Jakarta.
Baca Juga:
Di ibukota, ia melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan tersebut kemudian memindahtugaskan Zulbuchari ke Kalimantan Tengah. Ia tak tahu bahwa proses hukumnya masih berjalan dan dirinya menjadi buronan Kejati Riau.
"Saya kan untuk memenuhi tuntutan ekonomi tentu saya cari kerja. Kalau di Riau sangat sulit menerima saya karena sudah ada kasus. Makanya saya ke Jakarta. Tapi kemudian mereka (tim kejaksaan) datang menjemput saya," jelasnya.
Saat ini Zulbuchari mengaku pasrah atas nasibnya saat ini. Ia berharap Kejaksaan menelusuri keberadaan Direktur PT. Rezki Cipta Illahi, Bambang Sunaryo yang diduga terlibat dalam kasus itu. Nama Sunaryo telah hilang hingga saat ini. Ia juga meminta kejaksaan tidak menyita uang gajinya. Menurutnya, gajinya tidak ada hubungan dengan kasus itu.
JAKARTA--Buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Zulbuchari mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya empat tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat