Setnov Menang, Kuasa Hukumnya Girang

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto langsung girang ketika majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan kliennya yang menjadi tersangka korupsi e-KTP itu.
Sebab, putusan itu telah membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi.
Menurut Agus, putusan majelis atas gugatan kliennya sudah sesuai fakta persidangan. Apalagi ahli-ahli yang dihadirkan juga mementahkan sprindik KPK.
“Baik barang bukti, ahli, dan ahli dari KPK, itu semua sudah kami bahas dalam pembuktian ahli,” ujar Agus di PN Jaksel, Jumat (29/9) usai persidangan dengan pembacaan putusan.
Hanya saja, Agus belum bisa memikirkan langkah selanjutnya. “Kami fokus ke putusan itu,” ujarnya.
Sebelumnya Hakim Cepi saat membacakan putusan menyatakan, sprindik KPK tentang penetapan Setnov -panggilan akrab Novanto- sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah. Karena itu, sprindik KPK yang menjerat setnov sebagai tersangka kasus e-KTP harus dibatalkan.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” ujar Cepi saat membacakan putusan.(nia/jpg)
Kuasa hukum Setya Novanto menganggap putusan majelis hakim PN Jaksel yang membatalkan sprindik KPK sudah sesuai fakta persidangan.
Redaktur & Reporter : Antoni
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance