Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion

Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion
Ketua DPR Setya Novanto terbaring lemas saat dijenguk anggota Komisi III Endang Srikanti. Foto: property of Endang Sukarti

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga saat ini belum memberikan pendapat lain atau second opinion tentang kondisi kesehatan Ketua DPR Setya Novanto. Padahal, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan IDI untuk memberikan second opinion tentang penyakit yang mendera ketua umum Golkar itu.

KPK meminta bantuan IDI karena Setnov -panggilan Setya Novanto- sudah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Bahkan, ketua umum Golkar yang menjadi tersangka korupsi e-KTP hingga akhirnya menang praperadilan itu menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara.

Menurut Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi, pihaknya menggelar pertemuan dengan KPK untuk membuat second opinion tentang kondisi kesehatan Setnov. IDI juga sudah membentuk tim khusus.

Namun, upaya itu buyar. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Setnov dalam gugatan praperadilan melawan KPK, Jumat lalu (29/9).

"Tapi kemudian ada keputusan Jumat. Berarti kan kami sudah tidak bisa melakukan proses second opinion," ujar Adib kepada JawaPos.com, Selasa (3/10).

Kini, IDI tinggal menunggu perintah KPK apakah proses second opinion kepada Novanto tetap dilanjutkan atau dihentikan. Sebab, kini status Setnov bukan tersangka lagi.

"Kalau kemudian status beliau sudah bukan tersangka, ya secara hukum kami menunggu petunjuk dari KPK, apakah proses second opinion tetap dilakukan apakah sebagai saksi atau apapun kami menunggu perintah KPK," jelasnya.

Namun, IDI masih bisa membuat second opinion tentang Setnov. Hanya saja second opinion itu terkait posisi Setnov sebagai saksi.

Ikatan Dokter Indonesia sebelumnya sudah membentuk tim untuk membuat second opinion tentang kondisi Setya Novanto. Namun, Setnov ternyata menang praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News