Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion
Selasa, 03 Oktober 2017 – 14:16 WIB

Ketua DPR Setya Novanto terbaring lemas saat dijenguk anggota Komisi III Endang Srikanti. Foto: property of Endang Sukarti
"Kalau diperintahkan sebagai saksi kami siapkan proses," tegas Adib.
Pada prinsipnya, lanjut Adib, ada dua jenis rekomendasi dalam second opinion IDI untuk KPK. Yakni apakah Setnov layak atau tidak untuk bisa diperiksa oleh penyidik.
"Artinya layak dalam artian untuk bisa diperiksanya itu perlu ada second opinion dari kami," sebut Adib.(dna/JPC)
Ikatan Dokter Indonesia sebelumnya sudah membentuk tim untuk membuat second opinion tentang kondisi Setya Novanto. Namun, Setnov ternyata menang praperadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas