Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion

Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion
Ketua DPR Setya Novanto terbaring lemas saat dijenguk anggota Komisi III Endang Srikanti. Foto: property of Endang Sukarti

"Kalau diperintahkan sebagai saksi kami siapkan proses," tegas Adib.

Pada prinsipnya, lanjut Adib, ada dua jenis rekomendasi dalam second opinion IDI untuk KPK. Yakni apakah Setnov layak atau tidak untuk bisa diperiksa oleh penyidik.

"Artinya layak dalam artian untuk bisa diperiksanya itu perlu ada second opinion dari kami," sebut Adib.(dna/JPC)


Ikatan Dokter Indonesia sebelumnya sudah membentuk tim untuk membuat second opinion tentang kondisi Setya Novanto. Namun, Setnov ternyata menang praperadilan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News