Seusai Tangkap Abdul Baraja, Polda Metro Jaya Usut Sumber Dana Khilafatul Muslimin
Selasa, 07 Juni 2022 – 21:18 WIB

Penampakan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN
Zulpan mengatakan kelompok itu menyerukan khilafah sebagai ideologi negara.
Sebab, klaim kelompok itu, khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.
Menurut Zulpan, ajaran seperti itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum," tegas Zulpan.
Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr18/jpnn)
Setelah menangkap Abdul Baraja, Polda Metro Jaya menyelidiki sumber dana Khilafatul Muslimin. Ada dana yang diduga digunakan untuk website dan buletin.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?