''Siap, Komandan'' Menunjukkan Richard Eliezer Menembak Yosua dengan Sengaja

''Siap, Komandan'' Menunjukkan Richard Eliezer Menembak Yosua dengan Sengaja
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sasaran tembakan itu antara dada kiri yang merupakan daerah vital. Richard menarik pelatuk setelah Ferdy Sambo mengucapkan perintah "Woi kamu tembak, cepat, cepat kau tembak".

Oleh karena itu majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti bersalah telah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Majelis hakim meyakini Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU, yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap Richard bersikap kooperatif dalam mengungkap perkara tersebut.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ujar Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim yang mengadili Richard.(cr3/jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Rangkaian perbuatan Richard Eliezer mencerminkan sikap batil yang menunjukkan kesengajaan maksud yang bertujuan agar Yosua Hutabarat meninggal.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News