Siapa Kenal Pria dan Perempuan Itu? Ancaman Hukumannya Sangat Berat

Siapa Kenal Pria dan Perempuan Itu? Ancaman Hukumannya Sangat Berat
Dua tersangka kepemilikan sabu seberat 364 gram lebih dari Kabupaten Kotim dan Kapuas digiring saat dihadirkan dalam jumpa pers Mapolda Kalteng di Palangka Raya, Selasa (23/3/2021). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

Perkara tersebut juga akan terus dikembangkan guna menangkap bandar besarnya.

"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau hukuman mati dan seumur hidup," demikian Eko Saputro. (antara/jpnn)

Polda Kalteng menangkap seorang IRT dan petani, ancaman hukumannya sangat berat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News