Siapa Kenal Pria dan Perempuan Itu? Ancaman Hukumannya Sangat Berat
Rabu, 24 Maret 2021 – 05:27 WIB

Dua tersangka kepemilikan sabu seberat 364 gram lebih dari Kabupaten Kotim dan Kapuas digiring saat dihadirkan dalam jumpa pers Mapolda Kalteng di Palangka Raya, Selasa (23/3/2021). Foto: ANTARA/Adi Wibowo
Perkara tersebut juga akan terus dikembangkan guna menangkap bandar besarnya.
"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau hukuman mati dan seumur hidup," demikian Eko Saputro. (antara/jpnn)
Polda Kalteng menangkap seorang IRT dan petani, ancaman hukumannya sangat berat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN