Siapa Kenal Pria dan Perempuan Itu? Ancaman Hukumannya Sangat Berat

Siapa Kenal Pria dan Perempuan Itu? Ancaman Hukumannya Sangat Berat
Dua tersangka kepemilikan sabu seberat 364 gram lebih dari Kabupaten Kotim dan Kapuas digiring saat dihadirkan dalam jumpa pers Mapolda Kalteng di Palangka Raya, Selasa (23/3/2021). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

"Keduanya saat ditangkap oleh anggota kita (Polda Kalteng), sama sekali tidak ada melakukan perlawanan. Itu karena mereka tahu perbuatannya salah, makanya mereka kooperatif saat diamankan beserta barang buktinya," katanya.

Nono menegaskan, D merupakan pemain lama yang mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bahkan sebelum ditangkap, beberapa bulan lalu D juga menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial ME kurang lebih dua ons.

"Hingga pada pengiriman yang kedua, anggota kita (Polda Kalteng) berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya yakni 305 gram," ucapnya.

Sabu-sabu milik I yang sudah siap edar, biasanya dijual kepada penambang emas yang berada di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.

"Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya berdalih mengedarkan narkoba dan menerima titipan dari orang lain untuk dijual kepada para pemakai, baik di Kotim maupun Kapuas," ungkap Nono.

Di lokasi yang sama dalam kegiatan jumpa pers tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro menambahkan, kedua orang pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda tersebut, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polda Kalteng menangkap seorang IRT dan petani, ancaman hukumannya sangat berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News