Sidang Etik KPU Kayong Utara, Pihak Berperkara Mangkir

Sidang Etik KPU Kayong Utara, Pihak Berperkara Mangkir
Sidang Etik KPU Kayong Utara, Pihak Berperkara Mangkir

jpnn.com - JAKARTA - Mochtar Rudin mengadukan Ketua Panwaslu Kayong Utara, Happy Susanto atas dugaan pelanggaran kode etik. Namun, ia sudah dua kali tidak hadir dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada sidang kedua Kamis (29/8), Mochtar kembali tidak hadir. Happy Susanto selaku pihak teradu juga berhalangan hadir.

Pada sidang pertama, Happy hadir di sidang DKPP. Namun untuk sidang tidak hadir dengan alasan terkendala waktu dan anggaran.

"Jadwal sidang terlalu mepet, kami butuh dua hari perjalanan ke Jakarta. Selain itu, sisa anggaran kami untuk Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara tahun 2013 sudah dikembalikan ke Pemda Kayong Utara," demikian surat pemberitahuan Happy Susanto yang dibacakan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (29/8).

Karena sudah dua kali Pengadu tidak hadir, sesuai pedoman beracara kode etik, DKPP akan segera memutus perkara ini. Majelis sidang akan menyampaikan putusannya dalam sidang selanjutnya.

"Sidang selanjutnya untuk perkara Kayong Utara adalah sidang putusan. Sudah dua kali Pengadu tidak hadir,” kata Sekretaris Sidang DKPP Osbin Samosir. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mochtar Rudin mengadukan Ketua Panwaslu Kayong Utara, Happy Susanto atas dugaan pelanggaran kode etik. Namun, ia sudah dua kali tidak hadir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News