Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan
“Begitu juga Reza yang ikut melakukan perbuataan hina ini karena menuruti kemauan saya,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Reza Fahlevi menginginkan keringanan dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya sangat berharap yang mulia majelis hakim meringankan hukuman saya. Saya masih muda dan masih memiliki masa depan, saya tulang punggung keluarga saya setelah ayah saya meninggal. Saya sangat berharap bisa berbakti kepada ibu saya kembali.”
“Saya berharap yang mulia memberikan hukuman yang seringan-ringannya, saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Saya juga meminta maaf kepada keluarga almarhum, dan ibu saya karena telah membuat luka dan kecewa yang cukup dalam,” tuturnya.
Sementara itu, dalang pembunuhan ini Zuraidah Hanum tak juga mengharapkan keringanan.
Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2018 lalu, Zuraida Hanum berkenalan dengan M Jefri Pratama karena kebetulan anak kedua terdakwa sama-sama satu sekolah. Intensitas pertemuan membuat keduanya saling suka.
Kemudian pada 25 November 2019, Zuraida pun curhat kepada terdakwa M Jefri Pratama tentang Jamaluddin, yang disebutnya sering selingkuh namun tak mau menceraikannya.
Lalu Jefri menghubungi adiknya M Reza Fahlevi dan mengungkapkan curhatan Zuraida. Dimana, Zuraida tidak ingin persoalan rumah tangganya dengan Jamaluddin diselesaikan (bercerai) lewat putusan Pengadilan Agama Medan.
Jefri Pratama, 42, terdakwa sekaligus eksekutor hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, menyampaikan penyesalannya pada persidangan kasus pembunuhan berencana yang digelar di ruang Cakra VIII, Rabu (17/6/2020).
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati