Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dilanjutkan Besok, Pengacara Sempat Kecewa

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dilanjutkan Besok, Pengacara Sempat Kecewa
Suasana berakhirnya sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dilanjutkan pada Selasa (5/1) besok.

Hal itu disampaikan Majelis hakim PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti saat menutup sidang gugatan praperadilan, Senin (4/1).

"Sidang selanjutnya kami berikan kesempatan bagi Termohon (penyidik Polda Metro Jaya) besok, pukul 13.00 WIB," kata Hakim Akhmad Sahyuti menutup persidangan perdana tersebut.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, tim hukum Habib Rizieq Alamsyah Hanafiah sempat meminta pada majelis hakim untuk menghadirkan kliennya di persidangan.

Namun, hakim menolak dengan menyatakan persidangan praperadilan itu cukup dihadiri oleh kuasa hukum saja.

Meski kecewa atas penolakan hakim, Alamsyah tetap menerimanya.

"Sebenarnya kami kecewa Habib tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu Habib sendiri. Jadi apa, beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan di PN Jaksel.

Alamsyah menambahkan, agenda sidang lanjutan Selasa besok adalah mendengar jawaban penyidik Polda Metro Jaya selaku Termohon dalam gugatan praperadilan tersebut.

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab bakal kembali dijadwalkan besok, Selasa (5/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News