Sidang Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan praperadilan dari politikus Partai Demokrat Jero Wacik. Permohonan terkait penetapan mantan Menteri ESDM itu sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Kepala Bagian Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, permohonan Jero didaftarkan pada tanggal 30 Maret lalu. Rencananya, sidang perdana akan digelar pekan depan, tepatnya tanggal 13 April.
"Hakimnya Bapak Sihar Purba," kata Made saat dihubungi, Selasa (7/4).
Jero ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dua kasus. Yang pertama korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang pernah dipimpinnya tahun 2004-2009. Sedangkan kasus kedua adalah kasus di Kementerian ESDM. Namun, Made mengaku tidak tahu isi materi gugatan Jero terkait kasus yang mana.
"Data yang ada di saya hanya soal jadwal saja. Untuk materi silakan lihat di sidang nanti," ucap Made.
Kemarin, Senin (6/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero terkait kasus korupsi Kemenbudpar. Namun, pria asal Bali itu menolak hadir dengan alasan menunggu proses praperadilan berakhir.
Gugatan Jero ini menambah deretan praperadilan yang harus dihadapi KPK dalam waktu dekat. Sebelumnya, sudah ada empat orang tersangka korupsi yang mengambil langkah hukum serupa.
Keempat orang itu adalah, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana dan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Saat ini perkara mereka masih disidangkan di PN Jakarta Selatan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan praperadilan dari politikus Partai Demokrat Jero Wacik. Permohonan
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan