Simak! Penjelasan soal Penerapan Hukuman Kebiri

Namun, kebiri kimia hanya diberlakukan untuk pelaku perkosaan. Untuk pelaku pencabulan anak, pilihannya diganti rehabilitasi. Pelaku pencabulan juga tidak akan mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup. Melainkan, penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
Hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan alat pendeteksi elektronik diberikan dalam waktu yang terbatas, yakni dua tahun. Selain itu, hukuman tersebut baru diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok. ’’Jadi, setelah pelaku bebas, baru dikasih tambahan. Masih ada waktu panjang untuk menyiapkan itu,’’ lanjut Sujatmiko.
Dia menambahkan, Perppu tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut lewat peraturan pemerintah. ’’Teknik penyuntikan, caranya, siapa yang menyuntik, suntikannya apa, itu Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan PP,’’ ucapnya.
Begitu pula mengenai rehabilitasi pelaku maupun korban, akan dibuatkan PP oleh kementerian Sosial. Termasuk pula soal cara mengumumkan identitas pelaku.
Bagi pemerintah, yang terpenting Perppu tersebut sudah bisa berlaku saat ini. Dengan demikian, hakim memiliki dasar untuk menambah hukuman bagi para predator seksual anak. Ketika para pelaku bebas dari penjara, piranti hukuman tambahan beserta aturan teknisnya sudah siap sehingga bisa langsung diterapkan. (byu/gun/lum/idr/mia/sof/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan