Sinyal BI Melanggar Makin Kuat
Tak Semua Bank Tahu Aturan Baru FPJP
Minggu, 14 Februari 2010 – 04:50 WIB

Bank Indonesia. Foto : REUTERS
Perubahan PBI akhirnya menurunkan syarat bahwa untuk mendapatkan FPJP, rasio kecukupan modal (capital adequate ratio/CAR) sebuah bank tidak lagi 8 persen. Cukup syarat CAR-nya positif. "Sejak awal memang mencurigakan karena dibuat dengan sangat mendadak," tambah Hendrawan.
Baca Juga:
Menurut dia, jika perubahan tersebut disosialisasikan dengan semestinya, pasti banyak bank yang ingin mengajukan fasilitas pendanaan karena juga mengalami persoalan likuiditas, seperti halnya Bank Century. "Karena tidak tahu ada perubahan, beberapa bank yang sebenarnya perlu pendanaan otomatis tidak ikut mengajukan," jelasnya.
Selain itu, hasil investigasi lapangan di Medan menyimpulkan bahwa penyelamatan Bank Century dengan alasan menimbulkan dampak sistemik juga makin lemah. Para pelaku perbankan dan dunia usaha di sana juga tidak terlalu mengetahui keberadaan Bank Century.
Anggota pansus asal PKS Fachri Hamzah yang juga ikut berangkat ke Medan menyatakan, keberadaan Century mencuat setelah ada masalah. Artinya, istilah sistemik yang dimunculkan BI sebenarnya tidak didasarkan data yang akurat. "Mereka nggak tahu. Bahkan, pengurus Apindo-nya saja tidak tahu ada cabang Century di Medan," tandasnya.
JAKARTA - Indikasi pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia (BI) soal kebijakan bailout Bank Century semakin kuat. Hasil investigasi lapangan Pansus
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap