Sisihkan 10 Persen Panenan Ditanam di Laut
Sabtu, 31 Juli 2010 – 12:18 WIB
Saat itu, saya mengikuti rombongan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, untuk melakukan penanaman 500 terumbu karang (coral reef) di pantai tersebut. Menurut Gus Ipul, begitu Syaifullah Yusuf akrab dipanggil, terumbu karang yang ditanam ke laut bebas tersebut, bukan diambil dari tempat lain di lautan bebas, yang berarti hanya memperbaiki karang yang rusak di suatu tempat dengan cara melakukan perusakan di tempat lain.
Baca Juga:
Setelah menyelam dan menanam beberapa buah terumbu karang, Gus Ipul kemudian memberikan penghargaan kepada lima orang pengusaha penangkaran terumbu karang asal Banyuwangi. Mereka diberi penghargaan karena kepeduliannya terhadap kelestarian biota laut yang berfungsi sebagai tempat tinggal sekaligus tempat berkembang biaknya ikan.
Salah satu penerima penghargaan itu adalah Irawan. Dia menerima piagam penghargaan dari gubernur, karena telah menyisihkan sepuluh persen terumbu karang hasil penangkarannya untuk ditanam kembali di laut bebas. Tujuannya semata untuk mengurangi tingkat kerusakan biota laut.
Saya pun kemudian berinisiatif mengirim sebuah pesan pendek melalui ponsel saya, untuk mengadakan janji bertemu dengan Irawan. Ternyata, dia bersedia bertemu dengan saya. "Tunggu sekitar tiga puluh menit lagi, sekarang saya masih di perjalanan," demikian pesan singkat yang ditulisnya.
Banyuwangi ternyata memiliki komunitas pengusaha yang menggeluti bisnis penangkaran terumbu karang. Salah satunya adalah Irawan, 42, warga Jalan
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar