Sistem Penggajian Pejabat Akan Diubah

“Sistem penggajian pejabat negara mulai level teratas presiden sampai kepala daerah tidak memenuhi unsur keadilan. Bayangkan saja seorang gubernur BI gajinya lebih tinggi dari presiden,” ungkap Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1).
Seharusnya, lanjut Ramli, dari seluruh pejabat negara sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, presiden lah yang mendapatkan gaji tertinggi. Alasannya, jabatan seorang presiden paling berisiko dibanding jabatan lainnya.
“Karena ketidaksesuaian itulah, maka pemerintah mulai 2010 membuat PP tentang tunjangan dan gaji pejabat negara. Meski baru rancangan, namun diharapkan ini bisa mengubah sistem penggajian pejabat negara,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Kabiro Humas MPR Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Peserta UKW
- Penyandang Disabilitas Seharusnya Diprioritaskan Dalam Program Vaksinasi Covid-19
- Pengamat Agus Pambagio Minta BPOM Perketat Regulasi Kental Manis
- 114 Perwira Tinggi TNI Termasuk Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari Terkena Mutasi, Nih Daftar Namanya
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Bekasi
- Bertemu Jenderal Andika, Sertu Rizka Pengin Menulis Buku Biografi