Sistem Penggajian Pejabat Akan Diubah
Jumat, 08 Januari 2010 – 19:40 WIB
JAKARTA—Sistem penggajian pejabat negara selama ini dinilai tidak adil. Besaran gaji yang diberikan kepada pejabat tidak berdasarkan jenis pekerjaan, risiko pekerjaan, pemeringkatan jabatan, tanggung jawab, dan ketegori-kategori sejenisnya. Sebagai contoh, gaji gubernur Bank Indonesia (BI) lebih besar dibanding gaji presiden.
“Sistem penggajian pejabat negara mulai level teratas presiden sampai kepala daerah tidak memenuhi unsur keadilan. Bayangkan saja seorang gubernur BI gajinya lebih tinggi dari presiden,” ungkap Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1).
Baca Juga:
Seharusnya, lanjut Ramli, dari seluruh pejabat negara sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, presiden lah yang mendapatkan gaji tertinggi. Alasannya, jabatan seorang presiden paling berisiko dibanding jabatan lainnya.
“Karena ketidaksesuaian itulah, maka pemerintah mulai 2010 membuat PP tentang tunjangan dan gaji pejabat negara. Meski baru rancangan, namun diharapkan ini bisa mengubah sistem penggajian pejabat negara,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA—Sistem penggajian pejabat negara selama ini dinilai tidak adil. Besaran gaji yang diberikan kepada pejabat tidak berdasarkan jenis
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers