Sistem Penggajian Pejabat Akan Diubah
Jumat, 08 Januari 2010 – 19:40 WIB
Sistem Penggajian Pejabat Akan Diubah
JAKARTA—Sistem penggajian pejabat negara selama ini dinilai tidak adil. Besaran gaji yang diberikan kepada pejabat tidak berdasarkan jenis pekerjaan, risiko pekerjaan, pemeringkatan jabatan, tanggung jawab, dan ketegori-kategori sejenisnya. Sebagai contoh, gaji gubernur Bank Indonesia (BI) lebih besar dibanding gaji presiden.
“Sistem penggajian pejabat negara mulai level teratas presiden sampai kepala daerah tidak memenuhi unsur keadilan. Bayangkan saja seorang gubernur BI gajinya lebih tinggi dari presiden,” ungkap Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1).
Baca Juga:
Seharusnya, lanjut Ramli, dari seluruh pejabat negara sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, presiden lah yang mendapatkan gaji tertinggi. Alasannya, jabatan seorang presiden paling berisiko dibanding jabatan lainnya.
“Karena ketidaksesuaian itulah, maka pemerintah mulai 2010 membuat PP tentang tunjangan dan gaji pejabat negara. Meski baru rancangan, namun diharapkan ini bisa mengubah sistem penggajian pejabat negara,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA—Sistem penggajian pejabat negara selama ini dinilai tidak adil. Besaran gaji yang diberikan kepada pejabat tidak berdasarkan jenis
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi