Siswa SMK Doyan Tawuran Tertangkap Mencuri
Rabu, 15 Februari 2012 – 05:18 WIB

Siswa SMK Doyan Tawuran Tertangkap Mencuri
Untuk perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku akan kami lakukan penyidikan dan sedang kami lakukan pemberkasan apalagi ada anak di bawah umur yakni Wanda," pungkasnya.(fkr)
WARUDOYONG - Kebiasaan tawuran yang sudah jadi "budaya" sejumlah siswa SMK di Kota dan Kabupaten Sukabumi, jadi cikal bakal watak kriminal. Terbukti,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam