Siswa SMK Doyan Tawuran Tertangkap Mencuri

Siswa SMK Doyan Tawuran Tertangkap Mencuri
Siswa SMK Doyan Tawuran Tertangkap Mencuri
Untuk perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pelaku akan kami lakukan penyidikan dan sedang kami lakukan pemberkasan apalagi ada anak di bawah umur yakni Wanda," pungkasnya.(fkr)

WARUDOYONG - Kebiasaan tawuran yang sudah jadi "budaya" sejumlah siswa SMK di Kota dan Kabupaten Sukabumi, jadi cikal bakal watak kriminal. Terbukti,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News