Situasi Genting, MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu

Situasi Genting, MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
KemenPAN-RB menerbitkan SE. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Koordinasi juga bisa dilakukan dengan pihak lain untuk memastikan PNS dan PPPK terinfeksi Covid-19 di lingkungan instansinya mendapat layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.

“Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring atau online,” tegas Menteri Tjahjo. 

Namun, pelatihan bisa juga dilaksanakan di lokasi lain dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lanjut dikatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, seluruh pimpinan instansi agar mengoptimalkan peran Tim Pusat Krisis Covid-19 di instansi masing-masing. Tim penanganan Covid-19 di setiap instansi diimbau untuk melakukan pemeriksaan dan pelacakan kontak erat pasien terinfeksi.

Seluruh anggota tim juga harus memastikan ASN dan keluarganya terinfeksi Covid-19 mendapat layanan isolasi serta perawatan yang diperlukan.

"Setiap PNS dan PPPK dipastikan mendapat vaksin lengkap termasuk booster sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Kesehatan," terang Menteri Tjahjo. 

Dia menegaskan SE ini diterbitkan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan persiapan dan penyediaan fasilitas kesehatan khusus dalam bentuk layanan isoter.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

MenPAN-RB menerbitkan SE terbaru karena Covid-19 mengganas sehingga PNS dan PPPK harus dilindungi


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News