SJ Nekat Menikam Istri Berkali-kali Setelah Ajakan Rujuk Ditolak Mertua

Setibanya di kamar korban SJ, pelaku RA langsung mengeluarkan pisau yang sejak awal disimpan di balik jaketnya.
RA lalu menikam tubuh korban beberapa kali di bagian punggung. SJ pun sempat berusaha menghindar, sehingga tusukan pisau juga mengenai lengannya.
"Karena perbuatan pelaku, SJ mengalami dua luka tusukan di bagian tangan kanan atas dan tiga luka tusukan di bagian punggung," kata Ilham.
Setelah melakukan aksinya, RA langsung melarikan diri. Namun, RA dapat diamankan oleh masyarakat setempat. SJ yang mengalami luka tusukan kini masih menjalani perawatan medis secara intensif.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2), Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP dan Pasal 340 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang lelaki berinisial SJ nekat menikam istrinya sendiri setelah ajakan rujuk ditolak oleh mertua.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Heboh 4 Kades di Bogor Minta THR, Tim Saber Pungli Bergerak
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan