SK Pengangkatan CPNS Palembang Ternyata Palsu

jpnn.com, PALEMBANG - Surat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara ilegal kembali beredar. Surat keputusan palsu tersebut mengatasnamakan kepala BKN yang menyatakan mengangkat sejumlah nama menjadi CPNS di wilayah Pemerintah Kota Palembang dengan nomor nota keputusan 5003-BKN-SK-V-2018 Mei 2018, disertai lampiran peserta yang akan diangkat menjadi CPNS.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, surat keputusan kepala BKN palsu tersebut secara spesifik mencantumkan Kantor Regional VII BKN Palembang, di mana Provinsi Palembang menjadi salah satu wilayah kerja Kanreg VII BKN.
Itu sebabnya BKN menyampaikan klarifikasi bahwa surat keputusan tersebut palsu dan secara ilegal telah mencatut nama BKN sebagai institusi pelaksana penyelenggaraan seleksi CPNS nasional.
“BKN selalu mengingatkan masyarakat akan jenis tindakan penipuan seperti ini. Baik melalui pemberitaan secara resmi maupun melalui media sosial BKN agar membantu masyarakat terhindar dari aksi kriminal ini,” tutur Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan jika masyarakat dijanjikan untuk diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi resmi dari pemerintah, dipastikan itu tindakan penipuan. Baik seleksi penerimaan sampai pengangkatan hanya bisa dilakukan secara resmi dan terbuka oleh pemerintah. (esy/jpnn)
Surat pengangkatan CPNS secara ilegal kembali beredar dengan mengatasnamakan kepala BKN yang menyatakan mengangkat sejumlah nama menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?